Mendag Ajak Negara D-8 Percepat Ratifikasi Perjanjian Dagang, Targetkan Perdagangan USD500 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan mendorong negara-negara anggota D-8 agar dapat segera mempercepat proses ratifikasi.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendorong negara-negara anggota The Developing Eight Organization for Economic Cooperation (D-8) agar dapat segera mempercepat proses ratifikasi. Pihaknya bahkan menargetkan angka perdagangan sebesar USD500 miliar.
"Dengan adanya ratifikasi maka negara anggota D-8 bisa ikut memanfaatkan tarif preferensi serta membantu mewujudkan target perdagangan intra D-8 agar mencapai USD500 miliar pada 2030," kata Zulkifli Hasan dikutip Kamis (13/6/2024).
Pria yang kerap disapa Zulhas ini menambahkan menambahkan, D-8 Preferential Trade Agreement (PTA) memiliki potensi meningkatkan perdagangan intra D-8. Untuk itu, penting bagi negara anggota D-8 untuk mempercepat proses ratifikasi dan bergabung dalam PTA.
"Saya juga dengan senang hati mengumumkan Indonesia telah memulai implementasi D-8 PTA pada 1 Juni 2024," katanya.
Zulhas menyampaikan untuk perdagangan antaranegara anggota D-8 tercatat sebesar USD170 miliar dan ditargetkan mencapai USD500 miliar pada 2030.
Hingga saat ini terdapat lima dari delapan negara anggota D-8 yang telah meratifikasi atau mengadopsi perjanjian internasional sejak perjanjian D-8 PTA ini ditandatangani seluruh Menteri Perdagangan D-8 pada KTT ke-5 D-8 di Bali pada 13 Mei 2006 lalu. Kelima negara tersebut adalah Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, dan Turki.
"Saya percaya implementasi D-8 PTA dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembukaan pasar baru, alih teknologi, dan peningkatan kesejahteraan melalui sektor perdagangan," katanya.
Selain mendorong untuk segera ratifikasi perjanjian, Zulhas juga mengusulkan agar D-8 mengambil inisiatif yang berani dengan membentuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Trans-Regional Komprehensif (CTREPA) sebagai kemitraan strategis yang baru. Usulan disampaikan agar D-8 dapat semakin relevan dengan dinamika dan tantangan yanng dihadapi dunia saat ini.
Dukungan Indonesia terhadap ratifikasi Protokol DSM karena akan meningkatkan kepercayaan di antara negara-negara anggota D-8 dengan memastikan proses penyelesaian sengketa dagang yang efisien, transparan, adil, dan dapat diprediksi. Selanjutnya, negara anggota D-8 diharapkan segera meratifikasi Protokol DSM dan menotifikasi Sekretariat D-8.
“Indonesia mendukung implementasi PTA yang efektif dan komitmen untuk meratifikasi protokol DSM. Membangun mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan sengketa dagang antarnegara anggota D-8 adalah hal yang sangat penting,” kata Zulhas.
Perlu diketahui, negara yang termasuk dalam D-8 adalah anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) seperti Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Organisasi D-8 ini pertama kali dideklarasikan berdiri pada 15 Juni 1997 untuk menghimpun kekuatan negara-negara berkembang dan berpenduduk mayoritas muslim untuk memperkuat posisi dalam perekonomian global.
Sementara total perdagangan D-8 dengan negara-negara di dunia pada 2022 tercatat sebesar USD44 miliar, dengan nilai ekspor USD1,19 miliar dan impor USD1,25 miliar dengan komoditas utama ekspor unggulan yaitu minyak mentah, electronic integrated circuits, minyak bumi dan gas, batu bara, dan lain-lain.
Sedangkan, mitra dagang utama negara-negara D-8 yaitu Tiongkok, Amerika Serikat, Singapura, India, dan Jepang.
(NIY)