ECONOMICS

Mendag akan Cabut Izin PI dan Blacklist Importir yang Tunda Impor 

Nur Ichsan Yuniarto 07/06/2024 18:34 WIB

Mendag Zulkifli Hasan akan mencabut izin persetujuan impor atau PI apabila importir menunda melakukan impor.

Mendag Zulkifli Hasan akan mencabut izin persetujuan impor atau PI apabila importir menunda melakukan impor. (MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mencabut izin persetujuan impor (PI) apabila importir menunda melakukan impor.

Pria yang kerap disapa Zulhas ini menambahkan, para pelaku usaha yang menunda melakukan impor bawang putih akan masuk daftar hitam atau blacklist.

"Iya dong cabut izinnya. Kalau enggak jalan, blacklist. Bukan hanya bawang, daging, gula kalau dikasih (PI) enggak kerja, ya blacklist," kata Zulkifli, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan data Kemendag, realisasi impor bawang putih baru mencapai 162.139 ton atau 46,42 persen dari PI yang telah diberikan sebanyak 349.290 ton.

Tahun ini, total impor bawang putih yang ditetapkan adalah sebanyak 669.526 ton. Data ini diungkap dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri.

Kemendag telah mengeluarkan surat teguran kepada importir yang tidak melaksanakan realisasi impor, dalam hal ini ditujukan untuk tiga importir pemilik persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih karena sama sekali belum merealisasikan impornya.

Ketiga teguran surat tersebut diberikan kepada PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis indah.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, surat teguran tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat realisasi gula guna mencukupi kebutuhan nasional.

"Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih yang sampai dengan akhir April 2024 belum merealisasikan impornya sama sekali," ujar Bambang.

(NIY)

SHARE