ECONOMICS

Mendag Amankan 600 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China

Tangguh Yudha 17/04/2025 13:04 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sejumlah produk ilegal dengan nilai sebesar Rp15 miliar.

Mendag Amankan 600 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China (foto tangguh)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sejumlah produk ilegal dengan nilai sebesar Rp15 miliar. Barang ilegal tersebut mencakup barang elektronik, mainan anak, alas kaki, tekstil, hingga produk logam.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, total produk yang diamankan hampir 600 ribu produk. Produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari sampai Maret 2025.

"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Budi memaparkan, dari hampir 600 ribu produk yang diamankan, 297.781 di antaranya merupakan produk elektronik, 297.522 adalah mainan anak, 1.277 produk alas kaki, 100 seprei, dan 905 velg kendaraan.

Lebih lanjut katanya, sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China. Namun ada juga yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang melibatkan 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Produk yang diamankan tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

Budi meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat menarik terlebih dahulu barang yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran.

"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi," ujarnya.

Untuk diketahui, barang yang diamankan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

Juga melanggar Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Kemudian, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

(Fiki Ariyanti)

SHARE