Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE Nakal, Ini Tanggapan Pertamina
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal mencabut izin operasional 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal mencabut izin operasional 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), lantaran ditemukan adanya pengurangan takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, baru memberikan sanksi administratif.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap, namun bila teguran tidak diindahkan pelaku usaha maka sanksi yang dikenakan jauh lebih berat yakni, pencabutan izin usaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” ujar Mars Ega yang diterima MNC Portal, Minggu (26/5/2024).
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," paparnya.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Senada, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyebut, sikap Pertamina tepat dengan memberikan sanksi secara tertulis terlebih dahulu. Dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha bila kecurangan masih dilakukan pelaku usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ucap dia.
Adapun, 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. (WHY)