ECONOMICS

Mendag Beberkan Perkembangan Program Minyak Goreng Curah Rakyat Rp14 Ribu per Liter

Anggie Ariesta 05/06/2022 22:39 WIB

program ini melibatkan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng.

Mendag Beberkan Perkembangan Program Minyak Goreng Curah Rakyat Rp14 Ribu per Liter (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perkembangan terbaru dari pelaksanaan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) yang dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menuturkan bahwa program ini melibatkan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng. Selain itu ikut terlibat juga produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH, serta pengecer serta eksportir.

"Jadi kita ingin mengatakan bahwa program ini adalah plus look dimana kita lihat program daripada CPO-nya, minyak gorengnya, kemudian penetapan pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) dan semua ini berbasiskan daripada teknologi digital," ujar Lutfi, dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Dengan cara ini, Mendag berharap tidak ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi. Harapannya, baik pasokan dan harga bisa dijaga.

"Tujuan program ini adalah aktualisasi distribusi minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Lutfi.

Adapun alur pendistribusian migor ini dititip jual yang telah ditentukan secara proporsional yang nanti akan Kemendag tentukan, kemudian penjualan kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH yang merupakan sistem digital produksi yang sudah diatur Kementerian Perindustrian.

Sebagai gambaran jadi sistemnya produsen CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng, kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor SIMIRAH atau PUJLE.

"Kemudian dari sistem produksi dikontrol SIMIRAH dan berbicara langsung ke INSW, kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya. kemudian akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14 ribu titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," jelasnya. (TSA)

SHARE