Mendag Budi Paparkan Empat Inti Aturan dalam Permendag 8/2024
Mendag Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pihaknya bahkan cenderung belum mau merevisi beleid tersebut karena sudah jelasnya aturan yang dimaksudkan.
Budi mengatakan, apabila Permendag 8/2024 dianggap sebagai biang kerok carut marutnya industri tekstil Indonesia, justru itu salah ditafsirkan. Menurut dia, khususnya mengenai produk tekstil, Permendag 8/2024 memiliki empat aturan utama.
"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," ujarnya saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan, TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Menurutnya, impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut.
"Yang keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," kata dia.
(Dhera Arizona)