Mendag Kejar Produsen yang Curangi Takaran MinyaKita
Kemendag bersama Polri tengah menyelidiki produsen yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran MinyaKita.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri tengah menyelidiki produsen yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran MinyaKita. Minyak yang seharusnya memiliki takaran 1 liter, ternyata didapati hanya 750-800 ml saja.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, Kemendag telah menemukan produsen tersebut yakni PT AEGA. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) dan Satgas Polri mendatangi pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat namun saat didatangi perusahaan tersebut telah tutup.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lokasi lain. Diduga perusahaan tersebut pindah ke Karawang, Jawa Barat.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen pada 7 Maret 2025, tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Di samping itu, Mendag juga memastikan MinyaKita yang tak sesuai takaran telah ditarik dari peredaran. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi cepat untuk memastikan konsumen tak dirugikan akibat praktik curang tersebut.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari dari temuan pertama pada akhir Januari 2025 saat menemukan adanya MinyaKita tak sesuai takaran. Saat itu, ditemukan MinyaKita tak sesuai takaran di Mauk, Tangerang yang dilakukan PT NNI selaku distributor yang melakukan repacking ulang alias repacker MinyaKita
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” katanya.
Terpisah, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” kata Moga.
(Rahmat Fiansyah)