ECONOMICS

Mendag Klaim Harga Bahan Pokok Turun, Kecuali Telur Ayam dan Terigu

Advenia Elisabeth/MPI 31/08/2022 09:26 WIB

Mendag Zulhas menyampaikan harga dan pasokan kebutuhan pokok per 26 Agustus 2022 mengalami tren penurunan.

Mendag Klaim Harga Bahan Pokok Turun, Kecuali Telur Ayam dan Terigu (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyampaikan, progres pencapaian kinerja Kementerian Perdagangan terkait dengan stabilisasi harga dan pasokan kebutuhan pokok per 26 Agustus 2022 mengalami tren penurunan. 

Namun, ia tidak menampik bahwa beberapa barang pokok seperti telur ayam ras dan tepung terigu mengalami kenaikan. 

"Dapat kami laporkan bahwa sebagian besar harga kebutuhan pokok per 26 Agustus 2022 telah mengalami tren penurunan yang signifikan dibandingkan bulan lalu atau minggu lalu. Kecuali telur ayam, dan tepung terigu sedikit naik," ujar Mendag Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Dia menerangkan, harga telur ayam mengalami kenaikan 6 persen dibandingkan bulan lalu. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, harga telur ayam ras di Jawa Timur dan Jawa Tengah berkisar Rp 28.000-30.000/kg. Sementara di DKI Jakarta masih menyentuh Rp 33.000/kg. Kemudian di Sumatera hingga Lampung rata-rata di bawah Rp 30.000/kg.

"Di Kalimantan Rp30.000-an, memang yang masih tinggi itu di Papua dan Maluku. Tapi trennya sudah turun," papar Mendag Zulhas 

Lanjut dia menjelaskan, kenaikan harga telur ayam di pasaran itu imbas dari afkir dini yang terjadi pada 2021 silam tepat saat masa pandemi covid-19. Saat itu harga telur ayam di tingkat pengecer jatuh sampai Rp 14.000/kg. Dengan harga segitu, para peternak merugi karena ongkos telur mereka berkisar Rp 24.000/kg. Hingga akhirnya para peternak melakukan afkir dini yakni memotong induk ayam dijadikan ayam potong. 

Kemudian, penyebab kenaikan lainnya yakni karena adanya bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada masyarakat yang salah satu isi sembakonya telur ayam. 

Ditambah, bansos tersebut dirapel tiga bulan dalam waktu lima hari. Sehingga permintaan melebihi produksi.  

"Yang kedua, memang Mensos (Menteri Sosial) tidak memberi (bansos) telur tapi memberikan bantuan (uang tunai) kepada daerah, dan daerah menjadikan itu bantuan dalam bentuk pangan dan itu rupanya kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Sosial dulu. Karena telur dulu nggak laku. Nah kebijakannya diteruskan walaupun zaman sudah berbeda. Jadi program keluarga harapan (PKH) bantuannya dibelikan pangan antara lain telur," jabar Mendag. 

(IND) 

SHARE