Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen
Mendag, Budi Santoso memastikan minyakita, tepung terigu, dan gula industri tidak dikenakan PPN 12 persen.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen. Ini berlaku mulai 2025.
Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024), Budi mengungkapkan, tiga bahan pokok tersebut adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga bahan pokok ini akan mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga konsumen, khususnya masyarakat berpendapatan rendah tetap dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama atas konsumsi barang kebutuhan pokok atau bapok pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1 persen," ujar Budi.
Dia menjelaskan, pemberian insentif PPN pada Minyakita dilakukan lantaran minyak goreng tersebut merupakan minyak hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
"Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO," tuturnya.
Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Budi diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.
"Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," kata Budi.
(Fiki Ariyanti)