ECONOMICS

Mendes Sebut BUMDes akan Mampu Saingi Himbara

Iqbal Dwi Purnama 03/02/2023 11:20 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cukup strategi

Mendes Sebut BUMDes akan Mampu Saingi Himbara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cukup strategis untuk mendorong perekonomian di daerah.

Ia mengatakan bahwa BUMDes memiliki potensi untuk menyaingi bank-bank Himbara ketika sudah memiliki lembaga keuangan sendiri dan saling terkoneksi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"BUMDes mendirikan bank desa misalnya, saya yakin ini ancaman berat bagi bank Himbara, karena saya yakin desa-desa akan lebih memanfaatkan Lembaga keuangan sendiri, ini yang saya maksud, kalau mereka membangun konektivitas perekonomian," ujarnya pada puncak Perayaan hari BUMDes di Bintan, Kamis (2/2/2023).

Ia memaparkan bahwa saat ini pertumbuhan jumlah BUMDes di Indonesia cukup masif pasca lahirnya UU Desa, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2021.

Misalnya pada tahun 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, tahun 2016 lahir 14.132 BUMDes, tahun 2017 didirikan 14.744 BUMDes, tahun 2018 lahir 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan 1.878 BUMDes.

Bahkan menurutnya sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021, inisiatif pendirian BUMDes terus bermunculan di desa-desa. Hingga tahun 2022 ini, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUMDes. Bersamaan dengan itu tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDes Bersama.

"Ini kalau membangun Konektivitas ekonomi, saya yakin desa-desa kita akan mengalami kemajuan yang luar biasa, tidak usah banyak-banyak, satu item saja misalnya, BUMDes membangun Konektivitas ekonomi pengelolaan keuangan," jelasnya.

Namun demikian dia mengakui bahwa hingga awal tahun 2020 pengelolaan BUMDes belum optimal. Utamanya dalam menjalin kerjasama dengan entitas bisnis lain, mendapatkan hingga mendapatkan permodalan dari negara.

"Hal ini terjadi karena belum dinyatakan secara tegas bahwa BUMDes adalah badan hukum. Baru pada tahun 2020 akhir dimana lahir UU CK mengangkat BUMDes dari kubangan kelemahannya dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, BUMDes sebagai badan hukum," tandasnya. 

(SLF)

SHARE