ECONOMICS

Mengacu Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2022 Sebesar 7 hingga 10 Persen

Indra Purnomo 16/11/2021 21:27 WIB

Pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%. Sementara tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%.

Buruh (ilustrasi)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi masing-masing di lima pasar, rata-rata kenaikannya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai  UU No 13 Tahun 2003 adalah 7% hingga 10%. 

Sementara, Said menambahkan, apabila dihitung menggunakan di PP 78, yakni dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021, maka angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022. 

"Dengan demikian, pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%. Sementara tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021). 

Said membeberkan alasan pihaknya menggunakan UU No 13 Tahun 2003, dikarenakan kni buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka undang-undang dan peraturan pemerintah yang lama masih berlaku," ucapnya. 

Said menyebutkan bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19, maka perusahaan tersebut tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022. Upaya ini perlu dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir yang diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan diumumkan ke buruh. 

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," katanya. (NDA)

SHARE