Menhub Ajak Masyarakat Gunakan Kereta Bandara YIA, Tarifnya Rp20.000
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Moda transportasi itu pun dianggap lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar Menhub Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Menhub mengatakan bahwa kereta Bandara YIA dapat mempersingkat waktu tempuh. Hal itu karena waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Selain itu , masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” katanya.
Saat meninjau Kereta Bandara Yogyakarta International Airport pada Sabtu (9/7/2022) dirinya mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.
Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.
“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub.
Menhub mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster. Hal itu berguna untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Adapun pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan tersebut. “Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ujarnya.
(FRI)