ECONOMICS

Menhub: Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Antigen/PCR Jika Sudah Vaksin Booster

Heri Purnomo 10/07/2022 10:19 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Menhub: Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Antigen/PCR Jika Sudah Vaksin Booster. (Foto: Kementerian Perhubungan)

IDXChannel – Meningkatnya kasus Covid-19 mendorong pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 diatur bahwa masyarakat yang belum menerima vaksin ketiga atau booster wajib melaksanakan tes antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan.  

"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022). 

Lebih lanjut, Menhub Budi mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster  untuk segera melakukan vaksinasi. Hal itu berguna untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” katanya. 

Selain mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, Menhub juha mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai alternatif moda transportasi ke Bandara YIA. 

“Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” katanya. 

Menhub mengatakan bahwa kereta Bandara YIA dapat mempersingkat waktu tempuh. Hal itu karena waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Masyarakat juga hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” katanya.

(FRI)

SHARE