ECONOMICS

Menhub Sebut Diskon Transportasi Nataru Berlaku Hari Ini, Cek Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama 21/11/2025 11:29 WIB

Menhub mengumumkan diskon tarif moda transportasi darat, laut, udara, untuk periode Nataru 2026 mulai berlaku pada hari ini, 21 November 2025.

Menhub Sebut Diskon Transportasi Nataru Berlaku Hari Ini, Cek Rinciannya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan diskon tarif moda transportasi darat, laut, udara, untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 mulai berlaku pada hari ini, 21 November 2025.

"Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini," kata Menhub dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025). 

Program ini, menurutnya, dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama periode Nataru, dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Nataru," kata Dudy.

Secara rinci, stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran. 

Selain itu, stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.

Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.

Pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu.

Dengan begitu, kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini mendukung penyedia layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Adapun stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. 

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE