Menimbang Plus Minus Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo
Lantas, apa plus dan minus dari adanya kebijakan terbaru Prabowo ini?
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Artinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berkoordinasi secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto perihal keuangan negara.
Lantas, apa plus dan minus dari adanya kebijakan terbaru Prabowo ini?
Peneliti Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik Center of Economic and Law Studies (Celios) Ahmad Hanif Imadudin mengatakan, keuntungannya yakni Presiden bisa memudahkan penganggaran terhadap program-program prioritas.
"Berbicara keuntungan dari perspektif Presiden dan Wakil Presiden, posisi Menteri Keuangan di bawah mereka dan di atas sejumlah Menteri Koordinator tentu akan memudahkan penganggaran untuk program-program yang dianggap 'strategis' oleh Presiden," ujarnya ketika dihubungi IDXChannel, Kamis (24/10/2024).
Namun di lain sisi, kata Hanif, kerugian nyata akan tampak dalam mekanisme checks and balances. Sebab, Menteri Keuangan memiliki kekuasaan tanpa pengawasan dari Menteri atau institusi lain.
"Jika Menteri Keuangan memiliki kekuasaan yang besar, tanpa pengawasan yang cukup dari Menteri atau institusi lain, maka dapat mengarah pada keputusan yang mungkin tidak sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan sektor lain dan terlalu berfokus pada sejumlah kebijakan fiskal saja," kata dia.
Sementara untuk menilai apakah keputusan ini dapat berdampak dalam mengatasi kebocoran anggaran, Hanif menilai hal ini membutuhkan analisis dan riset lebih lanjut.
Sebagai informasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyampaikan, saat ini Kemenkeu berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Deni di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat ini hanya mengoordinasikan tujuh Kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.
"Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Deni.
Secara rinci, Perpres yang diteken oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sinyal pergeseran kedudukan Kementerian teknis telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui di kantornya kemarin, dia mengatakan ada perubahan konsentrasi dari Kementerian yang dinaunginya.
Salah satu perubahannya mencakup pergeseran Kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini menjadi di bawah Kemenko Perekonomian.
(Dhera Arizona)