Menkeu Beberkan Tiga Fase Transaksi LPI, Ini Penjelasannya
Menkeu Beberkan Tiga Fase Transaksi LPI, Ini Penjelasannya
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada tiga fase transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Fase pertama, transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi.
Kedua, masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Serta, ketiga adalah masa exit yang merupakan jenis transaksi LPI yang berhak memutuskan untuk keluar dari investasi tertentu.
Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.
Bersama dengan investor luar negeri, sambung Srimul, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund. LPI juga bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara, investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund.
“Kalau kita lihat, di dalam transaksi LPI di masa investasi, ini akan ada berbagai potensial objek pajak yang nanti kami akan sampaikan pada RPP-nya,” jelas Menkeu dalam Raker yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Sementara pada fase kedua, pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund.
"Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen," ujar Menkeu.
Adapun untuk fase ketiga, terjadi pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund. (SANDY)