Menkeu Pangkas Insentif Nakes, Ini Besarannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memotong besaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021.Â
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memotong besaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 tentang ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut.
Surat itu diteken oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Menurut dia, pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 tersebut, dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.
"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan, untuk Dokter Spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000.
Lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000.
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19. (sandy)