ECONOMICS

Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik, Tinggal Tunggu Ini

Anggie Ariesta 02/01/2024 11:11 WIB

rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik, Tinggal Tunggu Ini (foto: MNC media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan, bakal mengalami kenaikan pada 2024 ini.

Saat ditemui di sela seremoni Pembukaan Perdagangan Perdana Pasar Modal 2024, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa sesuai Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dalam proses, kenaikan tersebut pasti akan dibayarkan mulai 1 Januari 2024.

"ASN, TNI, Polri dan Pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi. Mulainya 1 Januari (2024)," ujar Sri, kepada awak media.

Meskipun PP tersebut baru terbit 1 Januari 2024 dan belum terealisasi, Sri Mulyani menegaskan kenaikan gaji tersebut tidak akan hilang. Dengan demikian, gaji akan tetap diberikan secepatnya. 

"Insya Allah, secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari (2024) haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari (2024). Kan 12 bulan gitu ya," tutur Sri.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8%. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif. pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil. (TSA)

SHARE