Menkeu Tegaskan 126 ASN Kemenkeu dengan Kekayaan Tak Wajar Sudah Ditindak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sudah melakukan tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sudah melakukan tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat 964 pegawai Kemenkeu diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan sudah menindaklanjuti audit investigasi terhadap 126 kasus, dan menjatuhkan rekomendasi hukuman disiplin kepada 352 pegawai.
"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan hukuman terberat dalam PP tersebut adalah 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurutnya, ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.
"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian," jelas Menkeu.
Untuk saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum tersebut untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum.
Sayangnya, Menkeu Sri Mulyani tidak merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD. (TYO)