Menkeu Temui Jaksa Agung, Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
"Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu," kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
"Terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," lanjut dia.
Sri Mulyani pun melaporkan empat debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
"Hari ini kami khusus menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," katanya.
Kemenkeu, lanjut Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Diduga mereka pemberian pembiayaan itu tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," kata dia.
(NIY)