ECONOMICS

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku Pasca Putusan MK

Athika Rahma 25/11/2021 15:07 WIB

Sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan.

Sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Lanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya. (TIA)

SHARE