Menko Luhut Akan Beri Sanksi Badan Usaha yang Tidak Terapkan TKDN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberi sanksi bagi Badan Usaha yang tidak menerapkan TKDN.
IDXChannel--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberi sanksi bagi Badan Usaha yang tidak menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk itu Luhut meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), untuk mengaudit semua Badan Usaha.
"Saya berharap kepada BPKP dan BPPT untuk terlibat dalam mengaudit semua Badan Usaha dan juga melaporkan mana saja yang tidak menerapkan TKDN, ini agar dapat segera diberikan sanksi hingga pencopotan jabatan," ujar Luhut dikutip dari Instagram resminya, Jumat (7/5/2021).
Karenanya itu, Menko Luhut menginginkan adanya sinergi semua pihak agar mencapai tujuan bersama yaitu terciptanya multiplier effect yang tinggi.
"Sehingga disaat yang sama kemampuan teknologi Indonesia akan membawa kita menjadi suatu bangsa yang mandiri dan tidak tergantung dari pasokan produk-produk buatan luar negeri," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada semua pihak agar menggunakan produk-produk dalam negeri. Hal ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi sudah terlalu lama rasanya negeri kita ini bergantung pada produk-produk dari luar negeri, terutama untuk keperluan industri kita," ujar dia.
Maka itu, melalui rapat yang digelar bersama lintas kementerian dan perwakilan asosiasi industri tanah air, Menko Luhut mengaku telah mengevaluasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tersebut. (IND)