ECONOMICS

Menperin Kuak Modus Praktik Impor Ilegal

Ferdi Rantung 20/07/2024 00:12 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada perusahaan besar yang ternyata memainkan Persetujuan Impor (PI) dari pemerintah.

Menperin Kuak Modus Praktik Impor Ilegal. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada perusahaan besar yang ternyata memainkan Persetujuan Impor (PI) dari pemerintah. Informasi ini Agus dapatkan ketika berbincang dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Agus menjelaskan, modus yang dilakukan perusahaan tersebut yakni dengan memainkan jumlah kuota yang disetujui pemerintah. Misalnya, persetujuan impor yang ditetapkan sebesar 1 juta ton, namun yang masuk sebesar 4 juta ton.

"Saya dengar cerita dari Pak Mendag, bahwa ada satu perusahaan besar yang dia mendapatkan Persetujuan Impor (PI) 1 juta, satuannya saya enggak tahu 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masuknya 4 juta," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Agus merasa kecewa dengan perusahaan besar tersebut. Namun, dia tidak ingin membeberkan nama perusahaan itu.

"Perusahaan besar loh. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan itu. Besar. Dia manufaktur juga. Manufaktur," katanya.

Tak hanya itu, Agus juga menyebut ada satu lagi cara yang dilakukan pelaku usaha nakal dengan memanfaatkan master list investasi. Melalui cara ini, pemain curang memanfaatkan master list investasi dengan memasukkan barang kemudahan untuk pembangunan investasi lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan.

"Master list memberikan kemudahan, ini banyak  diselewengkan. Misalnya dalam masterlist ada kemudahan untuk memudahkan berapa ribu ton fasilitas pabriknya. Nah itu menggunakan masterlist itu memalsukan barang lebih banyak dari yang sudah ditetapkan, dijual ke market. Dijual ke luar," ujarnya.

Agus menambahkan, pihaknya sudah mengetahui modus tersebut, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan penegak hukum.

"Kami dan Kemendag sudah tahu modus dan masuknya di sebelah mana. Tetapi kami bukan penegak hukum," ujar Agus.

(YNA)

SHARE