ECONOMICS

Menperin Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku pada 2025

M Fadli Ramadan 22/11/2024 14:07 WIB

Kebijakan tersebut sangat memberi dampak besar terhadap penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Menperin Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku pada 2025 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif kendaraan listrik akan berlaku pada 2025. 

Sebab, kebijakan tersebut sangat memberi dampak besar terhadap penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kalau kita sudah sepakat dengan internal pemerintah, saya kira bisa bergulir secara efektifnya itu next year. Kita upayakan konsep dari pemerintah sudah siap tahun ini," kata Menperin Agus di arena GJAW 2024, Tangerang, Jumat (22/11/2024).

Seperti diketahui, insentif potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen akan berakhir di penghujung tahun ini. Begitu juga dengan subsidi Rp7 juta untuk motor listrik. 

Tapi, Agus menegaskan pemerintah sedang berdiskusi untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

"Kita upayakan untuk lanjut. Ini bagian dari yang kita ingin bahas tadi juga termasuk hybrid itu, besarannya seperti apa mash kita bahas. Sangat, sangat penting. Jadi industri otomotif yang tadi saya sampaikan memiliki sistem yang kompleks dan besar, network linking sangat besar dan industri otomotif itu melibatkan tenaga kerja yang besar sehingga memang salah satu sektor yang perlu dilindungi," ujar Menperin.

Melihat dampak yang sangat besar, Menperin Agus Gumiwang memastikan hal tersebut akan berusaha dilanjutkan. Namun, skemanya masih dalam tahap pembahasan di pemerintahan.

"Oleh sebab itu insentif-insentif di dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat dalam bahasa sederhananya, itu harus ada insentif semacam PPnBM DTP atau sebagainya," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE