ECONOMICS

Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya

Ferdi Rantung 11/09/2025 22:05 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait penghitungan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait penghitungan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan itu tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Regulasi baru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan. Agus mengatakan aturan lama itu tidak lagi memadai karena industri kini bergerak semakin cepat, kompleks, dan kompetitif.

"Permenperin 35/2025 ini merupakan permenperin yang menjawab dinamika bersama. Permenperin sebelumnya itu ada di Permenperin 16/2011 yang usianya 14 tahun. Sebab regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri," ujar di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Agus menjelaskan reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi nasional. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi industri di dalam negeri.

"Tujuannya adalah yang pertama, mengurangi hambatan perdagangan internasional, yang kedua, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri ini," tutur Agus.

Adapun reformasi ini membawa sederet perubahan yang signifikan. Aturan baru tersebut menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam 4 pilar utama.

Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri kini otomatis mendapat tambahan nilai TKDN minimal 25 persen. Kemudian, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dihargai dengan tambahan nilai hingga 20 persen.

Dalam aturan sebelumnya, tidak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.

Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN. Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan, kecuali penghitungan TKDN jasa industri. Kemudian, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.

Pilar ketiga adalah kemudahan. Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun. Metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. 

Pilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Namun, dengan aturan baru ini sertifikat TKDN bisa lebih cepat terbit.

"Adapun waktu sertifikasinya 10 hari yang sebelumnya 22 hari kerja. Dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya 5 hari," kata Agus.

SHARE