ECONOMICS

Mensesneg: Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

Achmad Al Fiqri 24/09/2025 15:07 WIB

Sejumlah masukan akan dibahas dalam RUU BUMN mencakup rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah.

Mensesneg: Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.

"Ada banyak masukan juga tadi, dari 8 fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sejumlah masukan akan dibahas dalam RUU BUMN mencakup rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah.

"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapanya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.

Masukan tersebut, kata dia, tentunya ditujukan untuk mendorong BUMN agar mencapai tata Kelola yang baik.

Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.

Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.

Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. 

"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE