Mentan Beberkan Awal Mula Temukan 212 Merek Beras yang Diduga Dioplos
Mentan Andi Amran Sulaiman membeberkan awal mula temukan kecurangan di 212 merek beras yang diduga dioplos.
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan awal mula temukan kecurangan di 212 merek beras yang diduga dioplos.
Menurutnya, temuan itu didapat setelah pengujian ketat oleh 13 laboratorium independen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi itu praktik kecurangan beras kami temukan, tapi bukan kami yang periksa," kata Amran saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (16/7/2025).
"Kami memakai tim independen, ada 13 lab yang periksa di seluruh Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan, ivestigasi dilakukan sejak adanya kejanggalan harga beras, di mana harga gabah di petani dan penggilingan menurun, namun harga beras di tingkat konsumen justru meningkat.
Kondisi itu menunjukkan adanya anomali dalam rantai distribusi beras nasional. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mengalami kenaikan 14 persen atau surplus 3 juta ton lebih, namun kondisi tersebut justru diiringi dengan lonjakan harga di pasar konsumen.
Kementan bersama Satgas Pangan Polri, Bapanas, dan Kejaksaan lantas mengambil sampel dari 268 merek beras di 10 provinsi penghasil utama, dan melakukan uji mutu menyeluruh melalui jaringan laboratorium independen agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.
"Ini kita mengambil sampel 268 (merek beras). Dari 268 ada 212 tidak sesuai dengan mutu, harga, kemudian volume," kata Mentan.
Amran melanjutkan, pentingnya pengawasan ini sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola beras nasional, apalagi cadangan beras saat ini mencapai 4 juta ton lebih sehingga tidak perlu khawatir soal ketersediaan.
Banyak beras curah dijual dengan kemasan premium atau medium tanpa proses yang sesuai, bahkan ditemukan pengurangan takaran hingga hanya 4,5 kilogram dari seharusnya 5 kilogram.
Akibat adanya praktik kecurangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99 triliun lebih per tahun.
(Nur Ichsan Yuniarto)