Mentan: Beras Fortifikasi Tidak untuk Gantikan Beras Premium
Munculnya peredaran beras fortifikasi yang menggantikan label premium perlu menjadi perhatian.
IDXChannel - Beras fortifikasi tidak diperuntukkan menggantikan beras premium, melainkan sebagai pangan khusus untuk kelompok rentan.
"Beras fortifikasi tidak untuk menggantikan beras premium," kata Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, Rabu (16/9/2026).
"Beras fortifikasi memiliki tujuan meningkatkan gizi masyarakat, terutama mendukung penanganan stunting bagi anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat miskin," lanjut dia.
Namun, lanjut Amran, saat ini terjadi pergeseran. Ketika beras premium dulu ditindak akibat praktik kecurangan sejumlah produsen beras premium, sekarang muncul beras fortifikasi.
Menurutnya, munculnya peredaran beras fortifikasi yang menggantikan label premium perlu menjadi perhatian karena dapat menggeser tujuan awal program pemenuhan gizi masyarakat.
"Beras fortifikasi seharusnya tidak dimanfaatkan oleh oknum pemburu karena program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas konsumsi pangan," kata dia.
Amran menyoroti dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga tinggi mencapai Rp57.000 per kilogram, padahal harga seharusnya berada sekitar Rp13.000 per kilogram berdasarkan peruntukannya.
Selisih harga yang mencapai Rp44.000 per kilogram tersebut diduga berasal dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk klaim kandungan vitamin.
Amran menjelaskan jika mengacu pada tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga tinggi yang terjadi saat ini di pasaran perlu dilakukan penindakan.
Harga eceran tertinggi (HET) beras medium berdasarkan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional ditetapkan pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dengan penyesuaian berdasarkan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram sesuai dengan pembagian wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(Nur Ichsan Yuniarto)