Mentan: Modus Oplosan Beras Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun
Kerugian akibat praktik dugaan penipuan yang dilakukan produsen beras terhadap konsumen di Indonesia mencapai Rp99 triliun per tahun.
IDXChannel - Kerugian akibat praktik dugaan penipuan yang dilakukan produsen beras terhadap konsumen di Indonesia mencapai Rp99 triliun per tahun.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan modus penipuan ini dengan mengoplos beras kemasan yang diklaim premium atau medium dengan beras biasa, atau mengurangi kuantitas beras dalam setiap kemasan.
"Contoh, dari volume mengatakan 5 kilo padahal (isinya) 4 kilo setengah. Kemudian ada mengatakan bahwa ini premium, padahal itu (dioplos) adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram," kata Amran di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/7/2025).
Dia mengatakan hal ini menyebabkan kerugian kurang lebih Rp99 triliun, dan mencapai Rp1.000 triliun jika berlangsung selama epuluh tahun.
Saat ini, menurut Amran ada 212 merek beras yang diproduksi tidak sesuai aturan. Amran sudah melaporkan temuan Kementrian Pertanian pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan mendorong segera ditindak tegas karena sangat meresahkan.
Empat perusahaan besar produsen merek beras yang isinya tidak sesuai regulasi kini tengah diperiksa polisi. Keempatnya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan tersebut kepada wartawan.
Wilmar Group memproduksi beras kemasan merk Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Food Station Tjipinang Jaya mengeluarkan produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
Produsen Belitang Panen Raya (BPR) produk merk Raja Platinum, Raja Ultima. Sedangkan produsen Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), dengan produk Ayana.
Sementara enam produsen lainnya yang berdasarkan temuan Kementan bersama Satgas Pangan Polri juga memproduksi beras kemasan tidak sesuai regulasi adalah sebagai berikut:
1. PT UCI: Larisst, Leezaat
2. PT BPS Tbk: Topi Koki
3. PT BTLA: Elephas Maximus , Slyp Hummer
4. PT SJI: Dua Koki, Beras Subur Jaya
5. CV BJS: Raja Udang , Kakak Adik
6. PT JUS: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi
"Ini pesan Bapak Presiden. Berantas korupsi, berantas mafia, tidak ada lagi korupsi di manapun sektor pangan," kata Amran.
(NIA DEVIYANA)