Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun
Mentan menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
“Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” kata Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
Amran menyebut akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Sementara itu, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” kata Mentan.
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut kemudian masuk daftar hitam Kementan. Untuk tindakan lebih lanjut, Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
Dari sisi internal Kementan, Mentan juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tutur Amran.
Lebih lanjut, langkah pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Mentan memastikan pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
(Febrina Ratna)