Menteri Bahlil Janji Pulihkan 2065 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut
Menteri Investasi/BKPM menyebut perusahaan tambang bisa melayangkan keberatan terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal memulihkan izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dicabut beberapa waktu lalu. Terlebih lagi, hal itu telah menjadi pertanyaan para pengusaha tambang.
Bahlil menjelaskan BKPM rencananya mencabut setidaknya 2078 IUP. Namun, yang telah tercabut baru mencapai 2065 ijin atau 98,4%. Jumlah tersebut setara dengan total area pertambangan seluas 3,17 juta hektare.
"Banyak pengusaha sudah nanya, kapan pemulihan itu dilakukan, dari total 2078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang untuk teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut melayangkan keberatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan setidaknya saat ini sebanyak 700 IUP sudah masuk dalam verifikasi tahap pertama, adapun yang bakal dipulihkan pertama adalah sebanyak 80 izin.
Menurutnya izin-izin yang dicabut dan melayangkan keberatan tadi nantinya bakal mulai dipulihkan kembali mulai pada hari Senin, namun demikian saat ini masih banyak yang masih dalam tahap verifikasi
"Hari ini akan kami mulai lakukan pemulihan bertahap, sampai dengan akhir Agustus insyaallah akan selesai, dari 75 sampai 80 izin akan kami pilihkan start hari Senin," kata Bahlil.
Izin tersebut adalah batu-bara 306 IUP atau sekitar 909 ribu hektare, kemudian Timah 307 IUP atau 445 ribu hektare lahan, kemudian nikel 106 IUP atau setara 182 ribu hektare, Emas 71 IUP atau sekitar 544 ribu hektare, bauksit 54 IUP atau 56 ribu hektare, tembaga sebanyak 18 IUP atau 70,6 ribu hektare, sementara mineral lainnya 1203 IUP atau 599 ribu hektare.
Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Menanggapi gugatan itu, Bahlil berjanji bakal melakukan perbaikan jika merugikan perusahaan tambang. "Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim, kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi dan ditemukan kalau izin itu berjalan dan ke khilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," ujar Bahlil.
(FRI)