Menteri Bahlil Sebut NIB Nantinya Bisa Dijadikan Jaminan Bank
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut nantinya NIB bisa menjadi agunan bank agar para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat mendapat permodalan.
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa menjadi agunan bank agar para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat mendapatkan permodalan.
Menurut Menteri bahlil saat ini hampir 50 persen pelaku UMK belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disebut dengan pelaku UMK informal. Kedepan pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank agar pelaku usaha lebih mudah mendapat permodalan.
"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).
Bahlil menjelaskan kedepan pihaknya bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMKM agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.
Menurutnya dengan adanya OSS Berbasiskan risiko yang sudah di luncurkan sejak tahun lalu, bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.
"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.
Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan. (RRD)