Menteri Bahlil Sebut Sejak 2019 Porsi Investasi di Luar Jawa Terus Meningkat
Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi pada tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun tahun 2019.
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi pada tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun tahun 2019.
"Yang menarik adalah invetasi kita di 2021, itu PMA (Penanaman Modal Asing) hampir sama dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kita, PMA 50,4% atau setara Rp454,0 triliun, sedangkan PMDA 49,6% atau setara Rp447,0 triliun," ujar Bahlil dalam acara Mandiri Invesment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).
Selain itu Bahlil menjelaskan peningkatan investasi tersebut juga di iringi dengan dengan posri investasi yang berada di pulau Jawa dan Luar pulau Jawa yang terus meningkat sejak 2019.
Misalnya pada tahun 2019 porsi investasi di luar pulau jawa sebesar 46,3% atau setara Rp375 triliun, sedangkan di pulau Jawa berada diangkan 53,7% atau setara dengan Rp434,6 triliun.
Porsi investasi untuk luar pulau jawa meningkat di tahun 2020, seperti investasi yang ada di luar pulau jawa menjadi 50,5% atau senilai Rp417,5 triliun, sedangkan di Jawa posinya berkurang menjadi 49,5% atau sekitar Rp408,8 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2021 posri Investasi yang berada di luar pulau jawa kembali meningkat di angka 52,0% atau sekitar Rp468,2 triliun dan di pulau Jawa 48,0% atau sekitar Rp432,8 triliun.
"Pada tahun 2020 kita rubah formatnya, saya pingin investasi di luar pulau Jawa juga harus menjadi bagian yang harus di lirik oleh para investor, alhamdulilah hasilnya mulau tahun 2020 di luar jawa itu meningkat," lanjut Bahlil.
Menteri Bahlil mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama di gugat dan nyatakan inkonstitusional oleh Mahkama Agung (MA).
"Jujur kita katakan memberikan implikasi positif, karena UU Ciptaker ini sebetulnya bagian dari tiga hal, pertama memberikan kepastian kepada pengusaha, evisiensi, dan transparansi," sambung Bahlil.
Bahlil menjelaskan salah satu yang paling berdampak adalah dengan adanya aturan turunan dari UU Ciptaker pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Jebolan UU Ciptaker dari PP Nomor 5 tahun 2021 seluruh perizinan berbasis OSS (Online Single Submission dan pengelolaanya ada di BKPM," pungkas Bahlil.
(NDA)