ECONOMICS

Menteri ESDM Beberkan Kebijakan Baru Genjot Produksi Blok Migas RI

Atikah Umiyani 07/08/2024 02:00 WIB

Pemerintah juga medorong untuk bekerja sama dengan teknologi provider atau diupayakan menjadi wilayah kerja baru untuk dikelola oleh KKKS baru. 

Menteri ESDM Beberkan Kebijakan Baru Genjot Produksi Blok Migas RI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan baru untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. 

Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Kepmen ESDM Nomor 110 Tahun 2024 untuk reaktivasi lapangan-lapangan yang idle, yang selama ini tidak diupayakan. SKK Migas sedang melakukan inventarisasi. Ini untuk direaktivasi kembali oleh KKKS yang ada, yang eksisting di sana," ujar Arifin, Selasa (6/8/2024).
 
Kemudian pemerintah juga mendorong untuk bekerja sama dengan teknologi provider atau diupayakan menjadi wilayah kerja baru untuk dikelola oleh KKKS baru. 

"Karena ini sudah lama benar, lapangan-lapangan yang idle," kata Arifin.

Selain itu, lapangan-lapangan idle ini juga dapat dikembalikan ke pemerintah, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi yang harus dipenuhi, untuk selanjutnya dilelang kembali atau difungsikan sebagaimana kondisi sebelumnya.

Arifin menambahkan, pemerintah juga mendorong kerja sama penerapan teknologi peningkatan produksi dengan China. Saat ini sedang dilakukan proses pembahasan dengan Sinopec untuk 5 lapangan Pertamina EP, yakni Lapangan Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu, dengan mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) yang lebih menarik dan fleksibel.

"Untuk kerja sama penerapan teknologi, kita kerja sama dengan China. Ini sudah ada respons dari Sinopec untuk lima lapangan Pertamina EP, antara lain di Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu. Zulu ini di Offshore North-West Java (ONWJ), depannya Bekasi. Ini China punya kemampuan, Sinopec, kita sudah ke sana. Dan sekarang nanti tinggal tunggu kabar selanjutnya," kata Arifin.

Dia menambahkan, dirinya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga keekonomian KKKS tetap menarik, agar IRR atau productivity index tetap terjaga. 

Saat ini Kementerian ESDM telah memberikan insentif kepada 12 KKKS dan 10 KKKS sedang dalam proses.

Kemudian terdapat peralihan dari skema Gross Split ke Cost Recovery untuk 3 blok Migas Pertamina, yakni Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Tuban, dan ONWJ.

Arifin mengatakan pihaknya kini fleksibel dengan skema bagi hasil yang digunakan. Kebijakan tersebut diubah seiring ditemukannya banyak kekurangan dengan penerapan kewajiban gross split yang dapat menghambat produksi.

"Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS. Kalau KKKS sudah menetapkan target split, kemudian anggaranya sudah ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang, mereka menunggu dulu sampai harga barang turun lagi," kata dia.

Terakhir, yang sedang dalam proses pengesahan adalah Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Regulasi ini mengatur tentang penyederhanaan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yakni dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen, dan memberikan tambahan split untuk kontraktor, hingga mencapai 95 persen.

"Hari ini sudah diterima dan disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari Menteri Sekretariat Kabinet, jadi sudah persetujuan Presiden," kata Arifin.

(NIA DEVIYANA)

SHARE