ECONOMICS

Menteri ESDM Jelaskan Soal Pertalite dan Solar Dijatah 120 Liter per Hari

Rizky Fauzan 16/09/2022 17:02 WIB

Menteri ESDM mengatakan Pertamina sudah menjalankan pembatasan pembelian BBM, terutama pada kendaraan-kendaraan komersial roda empat.

Menteri ESDM Jelaskan Soal Pertalite dan Solar Dijatah 120 Liter per Hari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tak menjawab secara lugas terkait pembelian Pertalite dan Solar yang dijatah 120 liter per hari. Dia hanya menyebut rencana pembatasan pembelian BBM subsidi itu masih dalam uji coba.

Arifin menilai uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah dijalankan Pertamina di SPBU. Terutama diterapkan pada kendaraan-kendaraan komersial roda empat. Hal itu bertujuan agar pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan saat aturannya terbit.

"Pajero pasti udah gak boleh. Kendaraan angkut yang pakai Solar juga banyak kan yang dimodifikasi tangkinya yang harusnya tangki 120 dimodifikasi 200, 300. Jadi muatannya malah banyak BBM habis itu kemana gak tahu," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Menurut dia, implementasi dari pembatasan BBM Pertalite dan Solar masih menunggu revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

"Itu kan kalau (Perpres) 191 yang lama, yang baru ini harus lebih pas, lebih tepat, karena memang keberpihakan pada masyarakat yang pendapatan tidak sama, yang lebih mampu itu harus ada keberpihakan ini sedang diproses semoga gak lama," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwasanya khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi. "Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Irto kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," katanya.

Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali. "Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," katanya.

(FRI)

SHARE