ECONOMICS

Menteri KKP Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp333 Miliar di 2023

Dovana Hasiana/MPI 12/05/2023 18:25 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menargetkan tahun ini Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan ruang laut dapat mencapai Rp333 miliar.

Menteri KKP Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp333 Miliar di 2023 (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan tahun ini Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan ruang laut dapat mencapai Rp333 miliar. Per 25 Mei PNBP sektor tersebut sudah mencapai Rp157 miliar.

“Pada tahun 2023, kami menargetkan PNBP sebesar Rp333 miliar. Data per 5 mei telah tercapai Rp157 miliar atau setara 47 persen dari target,” ujar Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/2023). 

Adapun selama tahun 2022, capaian PNBP Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tercatat sebesar Rp385 miliar atau 777 persen dari target sebesar Rp50 miliar. Pencapaian PNBP ini pun disebut sebagai pemacu semangat baru untuk bekerja lebih keras dan cerdas dalam mendukung pencapaian target PNBP yang lebih optimal. 

Selain itu, Trenggono juga menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Senada, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan  pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Dengan demikian, KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar. 

“Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar dimana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan,” ujarnya. 

Victor juga menyebutkan, sebagai pelaksana Otoritas Pengelola Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). (RRD)

SHARE