ECONOMICS

Menteri LH Akan Perketat Izin Tambang Nikel di Kabaena dan Gebe

Avirista M/Kontributor 18/08/2025 16:48 WIB

Kementerian LH memperketat pemberian izin tambang nikel di sejumlah pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara dan Pulau Gebe di Maluku Utara.

Kementerian LH memperketat izin tambang nikel di sejumlah pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena di Sultra dan Pulau Gebe di Malut. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperketat pemberian izin tambang nikel di sejumlah pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pulau Gebe di Maluku Utara (Malut). Hal ini dilakukan untuk memperkuat aspek lingkungan dari tambang tersebut.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah sudah menghentikan proses persetujuan izin lingkungan pada aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau seiring munculnya protes dari masyarakat akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

"Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil, setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan (izin tambang) empat pulau dicabut waktu itu," kata Hanif di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (18/8/2025).

Dia mengatakan, langkah ini sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta peninjauan ulang atas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. 

"Setelah kasus Raja Ampat, kita telah merekomendasikan pencabutan izin di empat pulau waktu itu. Apakah Presiden berkenan, tentu melihat arahan dan ini terkait dengan kajian lingkungan hidup. Saat ini, untuk pulau-pulau kecil sedang kita lakukan penguatan dalam pemberian izinnya,” katanya.

Menurut Hanif, secara aturan, pulau-pulau kecil masih dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan. Namun, dia tidak ingin aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Mendetailkan kajian, jadi karena memang di dalam undang-undang tentang pulau-pulau kecil masih dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan tambang, tapi yang tidak merusak lingkungan, tapi namanya tambang pasti akan mengubah lanskap lingkungan," katanya.

"Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya," ujar Hanif.

Sebelumnya, warga Kabupaten Bombana memprotes aktivitas tambang nikel karena dinilai merusak lingkungan. Protes serupa terjadi pada aktivitas tambang di Pulau Gebe yang dianggap melanggar UU 27/2027 karena pulau kecil dilarang untuk usaha pertambangan.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE