ECONOMICS

Menteri PU Ungkap Banyak Badan Usaha yang Baru Urus SPM Saat Ajukan Kenaikan Tarif Tol

Iqbal Dwi Purnama 11/04/2025 22:00 WIB

Menteri PU mengungkapkan banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang baru mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) saat mengajukan kenaikan tarif tol.

Menteri PU Ungkap Banyak Badan Usaha yang Baru Urus SPM Saat Ajukan Kenaikan Tarif Tol. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang baru mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) saat mengajukan permohonan kenaikan tarif tol.

"Kalau kenaikan tarif secara reguler ada permohonan, kita cek dulu SPM, itu harus kita uji juga. Kita harus memastikan bahwa para BUJT ini tidak hanya mengurus SPM ketika dia mau naik tarif," ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian, Dody menjelaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek secara berkala kualitas jalan tol sebelum memberikan lampu hijau terkait kenaikan tarif tol rutin dua tahunan.

Menurutnya, pengecekan SPM yang menjadi syarat BUJT mendapat restu kenaikan tarif tol. Hal itu untuk memperkuat layanan yang diberikan kepada pengguna secara maksimal, tidak sekadar memperbaiki SPM ketika hendak meminta persetujuan kenaikan tarif.

"Tetap kita beri kenaikan walaupun prosesnya lebih prudent sekarang. Yang penting adalah jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk pengguna. Sekarang secara berkala tim turun, mengecek kualitas SPM, BPJT akan mengecek secara berkala," kata Dody.

Sekadar informasi, melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dijelaskan bahwa pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para Badan Usaha Jalan Tol.

Bahkan, dalam Pasal 64 PP 23/2024 itu disebutkan setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.

BUJT mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Melalui regulasi tersebut, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE