Menteri Teten Ungkap Kekhawatiran terkait Aplikasi Temu, Ini Tanggapan Asosiasi UMKM
Temu dinilai Teten bisa menjadi ancaman bagi pelaku UMKM nasional.
IDXChannel - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyayangkan sikap Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Teten Masduki, yang menyampaikan kekhawatirannya terkait platform e-commerce asal China, Temu.
Temu dinilai Teten bisa menjadi ancaman bagi pelaku UMKM nasional. Pasalnya, aplikasi Temu mampu menghubungkan antara konsumen dan produsen, yang terdiri dari puluhan pabrik di China.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny, mengatakan sikap Menteri Teten yang khawatir atas aplikasi Temu justru membuat keingintahuan masyarakat Indonesia lebih tinggi.
"Aplikasi Temu sendiri posisinya justru orang Indonesia tidak tahu, itu malah dimulai menjadi tahu melalui promosi ketika Kementerian ini bicara di semua media nasional," ujar Hermawati melalui dialog di IDX Channel, Rabu (12/6/2024).
Hermawati menilai pernyataan kekhwatiran justru bisa membangkitkan keingintahuan masyarakat Indonesia.
"Nah kondisi itu akan membuat masyarakat Indonesia yang konsumtif, justru ingin mencari tahu tentang aplikasi Temu. Apalagi tidak ada regulasi mengunduh aplikasi di play store," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memantau platform e-commerce asal China, Temu, yang juga beroperasi di berbagai negara.
"Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia," ujar Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, dalam Media Briefing "Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM", Rabu (12/6/2024).
Herfan mengatakan, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
Aturan tersebut sebelumnya merupakan respons pada fenomena TikTok Shop pada saat itu.
(NIA)