Menuju Keanggotaan OECD, Airlangga: 80 Persen Dokumen RI Sudah Sesuai Standar
Pemerintah terus mengupayakan masuk sebagai keanggotaan penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
IDXChannel – Pemerintah terus mengupayakan masuk sebagai keanggotaan penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Proses penyerahan Initial Memorandum (IM) telah resmi dilakukan dalam pertemuan bilateral disela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).
IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat asesmen menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sekitar 80 persen proses asesmen standar regulasi Indonesia telah sesuai dengan standar yang ditetapkan OECD.
“Hasil respons daripada OECD kemarin mengatakan Indonesia paper-nya relatif cukup bagus kualitasnya dan mungkin sekitar 80 persen itu sudah aligned dengan standar yang diharapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Paris, Rabu (4/6/2025) malam.
Dokumen IM yang diserahkan Indonesia memuat 32 Bab yang mencakup asesmen regulasi, standar, dan praktik nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD di 25 bidang kebijakan.
Respons positif OECD terhadap dokumen Indonesia, ujarnya, dinilai pertanda baik bagi kelanjutan proses aksesi selanjutnya, yakni technical review.
“Ini adalah sebuah citra yang baik untuk pasar karena membutuhkan pengetahuan mengenai adopsi standar Indonesia ataupun best practice di berbagai sektor,” ujarnya.
Sedianya, Indonesia telah memulai penyesuaian standar kebijakan OECD melalui kemitraan selama lebih dari satu dekade dalam program OECD Southeast Asia Regional Partnership. Sebab, sebagian sektor keuangan Indonesia sudah sesuai standar lembaga tersebut.
“Sebagian besar sektor keuangan sudah aligned, termasuk dalam kebijakan fiscal policy, termasuk cakupan budget defisit dan yang lain. Ini seluruhnya makroprudensial kita sudah sejalan,” kata dia.
OECD merupakan organisasi internasional yang saat ini memiliki 38 negara anggota, di mana 87 persen merupakan negara maju.
Ke-38 negara anggotanya mewakili 46 persen PDB dunia dan 70 persen perdagangan global.
Setelah penyerahan dokumen IM, maka Indonesia akan menempuh proses technical review yang akan melibatkan partisipasi Kementerian dan Lembaga (K/L).
(Dhera Arizona)