Menuju Keanggotaan OECD, Dokumen Aksesi RI Siap Masuk Tahap Lanjut
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan rapat koordinasi membahas perkembangan penyusunan dokumen asesmen mandiri atau Initial Memorandum (IM), serta langkah lanjutan yang perlu ditempuh Indonesia dalam proses aksesi OECD.
"Sejak diadopsinya Peta Jalan Aksesi pada Mei 2024, Indonesia telah memulai perjalanan yang ketat dan transformatif menuju keanggotaan OECD. Seperti yang sering kami tekankan, proses ini bukanlah sprint, melainkan marathon. Proses yang membutuhkan pembelajaran berkelanjutan, kolaborasi yang kuat, dan komitmen yang berkelanjutan di seluruh kementerian dan lembaga. Ini juga merupakan kesempatan yang tak ternilai untuk membangun tim, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan menyelaraskan kebijakan kita dengan praktik-praktik terbaik dunia,” ujar Edi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Proses penyusunan IM telah memasuki tahap final. Pemerintah Indonesia menargetkan akan melakukan submisi di awal Juni 2025, berbarengan dengan Pertemuan Dewan Menteri OECD di Paris, Prancis.
Saat ini Indonesia sudah menyampaikan sejumlah bab dalam IM kepada Sekretariat OECD untuk dilakukan pra-reviu. Kemenko Perekonomian juga telah meluncurkan platform pengelolaan dokumen berbasis digital bernama INA-OECD, yang dapat digunakan oleh seluruh pihak terkait untuk mendukung proses aksesi yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Head of Accession Co-ordination Unit Natalie Limbasan menjelaskan bahwa pasca penyerahan IM, Sekretariat OECD akan berdiskusi secara internal dengan berbagai komite OECD terkait untuk menyusun proses reviu teknis.
Setiap komite akan berkomunikasi langsung dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses klarifikasi dan validasi mengenai data dan informasi yang telah disampaikan dalam dokumen IM.
Proses ini merupakan tahapan yang cukup panjang dan akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah, parlemen, asosiasi buruh, asosiasi bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga akademisi.
Kemenko Perekonomian telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024 terkait Anggota Bidang Tim Nasional Aksesi Indonesia. Pemangku kepentingan dari non-Pemerintah juga telah tercantum dalam Kepmenko tersebut dan akan dilibatkan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.
Edi menegaskan salah satu tujuan utama dari proses aksesi OECD yakni berbagi pengalaman dalam penyusunan dan implementasi kebijakan antara negara berkembang, dalam hal ini Indonesia, dengan negara maju yang menjadi mayoritas anggota OECD.
"Indonesia dapat memperoleh lesson learned mengenai pengalaman dari negara anggota OECD dalam penyusunan dan implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membagi pengalaman kepada negara-negara anggota OECD mengenai upaya pembangunan manusia di negara-negara berkembang," kata Edi.
(NIA DEVIYANA)