ECONOMICS

Meski Terdesak Pergi ke Luar Negeri, Warga Diimbau Patuhi Prosedur

Raka Dwi Novianto 16/12/2021 18:55 WIB

Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Meski Terdesak Pergi ke Luar Negeri, Warga Diimbau Patuhi Prosedur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini diambil setelah temuan kasus varian omicron pertama di Indonesia diumumkan siang tadi.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan jika memang beberapa masyarakat ada kebutuhan mendesak untuk ke luar negeri, maka harus melewati mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur.

"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran satgas nomor 25 tahun 2021," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Wiku berharap masyarakat yang terdesak untuk berpergian ke luar negeri dapat terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan surat edaran satgas nomor 25 tersebut.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman covid," jelasnya.

Selain itu, kata Wiku, sikap mawas untuk tidak dulu melakukan aktifitas kecuali yang bersifat darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang disekitar.

"Saya yakin bahwa seluruh elemen masyarakat berharap Indonesia tidak akan mengalami lonjakan kasus utamanya menjelang periode nataru ini," ungkapnya.

Kenaikan kasus akibat kemunculan varian baru, lanjut Wiku, hanya dapat dicegah apabila masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menekan mobilitas yang tidak bersifat penting.

"Mari kita sebagai bangsa secara kolektif mencegah lonjakan covid-19 di tahun 2022," pungkas Wiku. (TYO)

SHARE