Minim Sampah, Ketahui 4 Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter
Pada Maret 2025, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter.
IDXChannel - Pada Maret 2025, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Bali dalam mengurangi pencemaran plastik, terutama di kawasan wisata dan lingkungan pesisir.
Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter
Mengutip berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa alasan Bali melarang penjualan ADMK di bawah 1 liter:
1. Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai
Ukuran botol kecil seperti 330 ml dan 600 ml seringkali digunakan sekali pakai dan berakhir sebagai sampah plastik. Dengan melarang peredaran AMDK plastik kecil, Bali berharap dapat mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan.
2. Mendorong Penggunaan Botol Pribadi (Tumblr)
Kebijakan ini mendorong masyarakat, termasuk pegawai pemerintah dan pelajar, untuk membawa botol minum pribadi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya daur ulang.
3. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda
Dengan memberlakukan aturan ini di lingkungan pendidikan, Bali bertujuan untuk menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini kepada siswa dan peserta diklat. Diharapkan, kebiasaan baik ini dapat terbawa hingga mereka dewasa.
4. Mendukung Pariwisata Berkelanjutan
Sebagai destinasi wisata utama, Bali berupaya menjaga kebersihan dan keindahan alamnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tantangan dan Dukungan untuk UMKM di Bali
Larangan ini menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama yang mengandalkan penjualan AMDK plastik kecil sebagai produk laris. Pemerintah Bali berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada UMKM, serta menyediakan alternatif seperti air isi ulang dan kemasan ramah lingkungan.
Kebijakan larangan AMDK di bawah 1 liter di Bali merupakan langkah progresif dalam mengurangi sampah plastik dan mendukung lingkungan yang lebih bersih. Dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pelestarian lingkungan.
(Shifa Nurhaliza Putri)