ECONOMICS

Minta Cukai Rokok SKT Tidak Dinaikkan, Pekerja Tembakau Buat Petisi ke Jokowi

Suparjo Ramalan 01/10/2021 17:25 WIB

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Indonesia menggagas petisi bertajuk 'Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami'.

Minta Cukai Rokok SKT Tidak Dinaikkan, Pekerja Tembakau Buat Petisi ke Jokowi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi bertajuk 'Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami' pada laman Change.org https://bit.ly/2Yes7nl. 

Petisi tersebut sekaligus mengakomodir aspirasi tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Sampai Kamis, 30 September 2021, sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online tersebut. 

Adapun isi petisi berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT). 

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi tersebut, Presiden Jokowi dapat melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” ujar Sudarto saat konferensi pers, Jumat (1/9/2021). 

Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni nol persen. Sudarto mencatat, ancaman dan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata khususnya pada SKT. Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa. 

Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT setiap tahun. (TYO)

SHARE