ECONOMICS

Miris Pekerja Anak di RI Tembus 1,05 Juta Orang, Terbanyak Usia 13 Tahun

Iqbal Dwi Purnama 12/06/2023 22:17 WIB

Kemnaker menyebut, jumlah pekerja anak berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sebanyak 1,05 juta orang.

Miris Pekerja Anak di RI Tembus 1,05 Juta Orang, Terbanyak Usia 13 Tahun (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, jumlah pekerja anak berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sebanyak 1,05 juta orang. Mayoritas pekerja di bawah umur itu bergerak di sektor Jasa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, angka tersebut mengalami peningkatan ketika datangnya pandemi covid 19 pada awal 2020. Meski jumlahnya sempat mengalami penurunan, namun angka 1,05 juta pekerja anak itu masih lebih tinggi dibandingkan sebelum 2019.

"Berdasarkan data BPS jumlah pekerja anak di 2021 mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan dari sebelumnya yang meningkat akibat pandemi, tapi masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan sebelum pandemi 2019," ujar Ida dalam sambutannya pada acara Pencanangan Sektor Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, Senin (12/6/2023).

Dia memaparkan dari total 1,05 pekerja anak, di antaranya sebanyak 58,51 persen bekerja di sektor jasa, 27,63 persen bekerja di sektor pertanian.

"Jumlah ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Untuk menanggulanginya diperlukan komitmen bersama dari pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan," papar Ida.

Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada 2021, paling banyak pekerja anak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68 persen, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41 persen, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.

Pada saat pandemi covid-19, kenaikan pekerja anak di perdesaan lebih tinggi dibanding pekerja anak di perkotaan, sehingga selisihnya semakin besar. Pada 2021, porsi pekerja anak di perdesaan sebanyak 2,29 persen, sedang di perkotaan sebanyak 1,43 persen.

"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapapun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," pungkas Ida.

(FAY)

SHARE