ECONOMICS

Moeldoko Optimis Persoalan Sertifikasi Tanah Warga Pesisir Tuntas

Riezky Maulana 28/05/2022 13:07 WIB

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan persoalan sertifikasi tanah masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas.

Moeldoko Optimis Persoalan Sertifikasi Tanah Warga Pesisir Tuntas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan persoalan sertifikasi tanah masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Dia menyebut perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah menemui titik temu.

Hal itu dikatakan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (27/5/2022). 

"Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.

Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari KKP. 

Atas dasar itu, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama K/L terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.

“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” tuturnya. 

"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” imbuhnya.

Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, eks Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat. Hal itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan. 

"Pesan bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” pungkas Moeldoko. (TYO)

SHARE