Mudahkan Transaksi Ratusan UMKM, Pemkot Malang Bikin Aplikasi Malpro
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengembangkan aplikasi jual beli online bagi para pelaku UMKM.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengembangkan aplikasi jual beli online bagi para pelaku UMKM.
Aplikasi yang diberi nama Malang Beli Produk Lokal (Malpro) ini menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Malang Moh. Sidik menyatakan, ada sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai sektor yang tergabung dalam aplikasi Malpro ini.
Para pelaku UMKM diberi pengarahan untuk dapat memanfaatkan aplikasi UMKM Malpro sebagai media jual beli. Mulai tahap pendaftaran akun hingga mengunggah aneka produk dalam aplikasi UMKM Malpro.
“UMKM Malpro tersedia dalam platform website dengan alamat https://malpro.malangkota.go.id dan aplikasi android untuk pembeli dan penjual. Nantinya dalam proses jual atau beli ini menggunakan sistem pengiriman dengan pembayaran cash on delivery (COD) atau diambil sendiri,” ucap Sidik, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (26/1/2023).
Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Mochamad Baihaqie menyampaikan, pengembangan aplikasi UMKM Malpro ini untuk mendukung kebijakan Pemkot Malang yang menganjurkan para pegawai di lingkungan Pemkot Malang, baik ASN maupun non-ASN untuk berbelanja produk-produk UMKM lokal.
"Kini dalam aplikasi yang dikembangkan Diskominfo ini ada delapan kategori produk yang bisa diperjualbelikan, yakni kategori makanan dan minuman, fesyen pria, fesyen wanita, peralatan, kriya, perlengkapan rumah, jasa, dan wedding," jelasnya.
Kini dikatakan Baihaqie, ada ribuan pelaku UMKM yang ada di Kota Malang dan di antaranya ada sekitar 3.000 UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Harapannya sebanyak mungkin UMKM yang bisa gabung. Tapi nanti akan ada proses verifikasi. Jadi UMKM diharap dapat memenuhi persyaratan seperti legalitas dan kelengkapan administrasi lainnya," kata Baihaqie.
"Beberapa syaratnya pemilik usaha harus warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP, usahanya aktif dan memiliki NIB. Selain itu, lokasi usaha harus berada di wilayah Kota Malang,” tandasnya.
(YNA)