ECONOMICS

Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Nandha Aprilianti 18/04/2022 23:10 WIB

Pemkab Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Apratur Sipir Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi.

Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Apratur Sipir Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi khususnya untuk mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB). 

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022). 

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa pada tahun ini ASN dan masyarakat sudah diperbolehkan untuk lakukan perjalanan mudik Lebaran.

"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Rasyid mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik nanti dan memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi. 

Nantinya, dijelaskan Rasyid, jika kedapati ASN terbukti melanggar tanpa segan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik itu lisan maupun tulisan. 

"Nanti kita lihat duku unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya. 

Rasyid pun menghimbau beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum lakukan mudik ialah melengkapi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau booster.

"Yang mudik itu dengan catatan dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

(NDA) 

SHARE