ECONOMICS

MUI Minta Perpres Jokowi Soal Investasi Miras Dicabut

Binti Mufarida 01/03/2021 11:56 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras).

MUI Minta Perpres Jokowi Soal Investasi Miras Dicabut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Alasan MUI menentang Perpres tersebut karena miras hukumnya haram. sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

“MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,” tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).  

Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Terkait investasi industr miras sendiri, pemerintah membatasi hanya boleh dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Investasi tersebut juga harus berdasarkan usulan gubernur.

Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

“Oleh karena itu diantaranya dari rekomendasi yang disampaikan oleh MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut,” jelasnya.  

Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut. “Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja,” katanya.

Cholil pun menegaskan agar pemerintah mencabut Perpres Investasi Miras. Pasalnya, tegas Cholil aturan ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.”

Cholil mengatakan untung hanya untuk investasi saja, namun mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua saja menolak. 

“Mungkin untungnya investasi iya, tapi mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua sendiri menolak.”

“Dan ini bukan hanya persoalan karena Islam, tapi soal bangsa juga, soal kemanusiaan juga, karena jelas ini merusak terhadap akal. Sementara persaingan kita, ada persaingan global ada pada sumber daya manusia. Jelas dengan miras adalah meracuni otak, merusak terhadap generasi di masa yang akan datang,” tegas Cholil. (RAMA)

SHARE