ECONOMICS

Mulai 12 Juli, Singapura Larang Masuk Perjalanan Asal RI

Azfar Muhammad 11/07/2021 14:26 WIB

Singapura melarang  Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya mulai 12 Juli 2021 terkait lonjakan kasus Covid-19 di RI.

Mulai 12 Juli, Singapura Larang Masuk Perjalanan Asal RI (Dok.MNC Media)

IDXChannel -  Pemerintah Singapura melalui pernyataan resmi pada laman website Menteri Kesehatan Singapura melarang  Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya.

Adapun kebijakan tersebut bertuliskan larangan masuknya warga Indonesia mengingat kasus pandemi Covid-19 semakin memburuk.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan segera mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk petap non-Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil," Ujar Kementiran pada website resmi menteri kesehatan Singaputa dikutip, Minggu (11/07/2021). 

Lebih lanjut pihak Kementrian Kesehatan menyampaikan aturan tersebut berlaku mulai Senin 12 Juli 2021. 

"Untuk para pelaku perjalanan yang selama atau dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura." paparnya.

Tertulis dalam website tersebut, pihak Kementerian juga memberikan aturan ketat kepada turis yang akan terbang ke Singapura, namun sempat tinggal di Indonesia dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19. 

"Saat ini, semua pelaku perjalanan yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan tes polymerase chain reaction dengan hasil PCR negatif," tandasnya. 

(IND) 

SHARE